JawaPos.com–Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta menangkap AS, 50, mantan Kepala Bidang Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari Gunungkidul. AS ditangkap terkait dugaan korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium di rumah sakit itu.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIJ Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, tersangka AS ditangkap di kediamannya di wilayah Gunungkidul pada Sabtu (4/3).

”Kami melakukan proses penangkapan Sabtu (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka AS,” ujar Indra Waspada Yuda seperti dilansir dari Antara.

Indra menuturkan, penangkapan tersangka AS berdasar Laporan Polisi (LP) Nomor 0792 pada 19 November 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial II, 63, dan AS.

”Untuk Saudara II yang waktu itu menjabat Direktur RSUD Wonosari kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) divonis dan mendapatkan hukuman satu tahun 6 bulan,” kata Indra Waspada Yuda.

Sedangkan berkas perkara AS, kata Indra, baru dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DIJ pada 27 Februari. ”Oleh karena itu, kami sebagai penyidik wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Besok (7/3) rencana kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” tutur Indra Waspada Yuda.

Indra menjelaskan, kasus korupsi itu bermula dari munculnya kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari dalam rentang 2009 hingga 2012. Sebab salah bayar, pada 2015 tersangka II yang masih menjabat direktur saat itu memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut sehingga terkumpul sejumlah Rp 646.384.618. Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp 158.349.990 telah dimasukkan dalam Kas RSUD Wonosari.

”Setelah uang terkumpul, uang itu diserahkan ke Kas RSUD, bukan dikembalikan ke kas daerah atau kas negara,” papar Indra.

Sedangkan uang Rp 488.034.628 sisanya, kata dia, tidak dimasukkan dan dicatat dalam Pembukuan Kas RSUD Wonosari. Selanjutnya uang Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi II bersama tersangka AS.

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS dengan persetujuan II membuat kuitansi yang isinya seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian, yaitu sebesar Rp 230 juta.

Kegiatan pekerjaan itu, antara lain rehabilitasi ruang laundri RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan Gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehabilitasi ruang tunggu laboratorium, gedung satpam, bangsal Dahlia RSUD Wonosari, dan pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

”Berdasar hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp 470 juta,” terang Indra.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

By admin