JawaPos.com – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menyatakan bahwa tindak pidana narkotika tak selalu harus dibuktikan dengan adanya barang bukti (barbuk) narkotika yang ada pada pelakunya. Hal itu disampaikan Ahwil dalam sidang sebagai saksi dengan Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3).

Mulanya, Teddy bertanya pada Ahwil soal waktu penentuan seseorang bisa dianggap sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kapan dikatakan suatu tindak pidana narkotika itu dianggap ada?” tanya Teddy.

Menanggapi hal itu, Ahwil menyatakan bahwa dalam Undang-undang Narkotika, saat seseorang sudah melakukan perencanaan terhadap narkotika, itu sudah dikategorikan sebagai tindak pidana. “Apalagi sudah terjadi (penyalahgunaan narkotika). Jadi, tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-undang Narkotika,” tegasnya.

Setelah itu, Teddy kembali melontarkan pertanyaan kepada Ahwil berkenaan dengan kasus yang juga menjerat dirinya. “Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika, tetapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud asli, foto, gambar, video. Itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?” tanyanya.

Menjawab hal itu, Ahwil menceritakan kisah mantan diktator Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno yang ditangkap oleh Drug Enforcement Amerika tanpa barang bukti narkotika yang ada pada dirinya.

“Jadi, belum tentu orang yang terkait dengan narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi, bandar besar clean, tidak akan ada narkotika padanya,” tegasnya.

Mendengar jawaban itu, Teddy Minahasa berhenti bertanya. Ketua Hakim Jon Sarman Saragih bertanya, “Baik itulah pendapatnya. Simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?”

“Tidak ada, Yang Mulia. Kesimpulannya juga saya pusing,” jawab Teddy yang disambut gelak tawa.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

By admin