JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejakgung) sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bersama Menteri BUMN Erick Thohir keduanya saat ini sedang menyusun langkah hukum, dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun tersebut.

“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik, dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” begitu kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejakgung, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Nilai aset- aset yang saat ini berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya, dan yang akan diserahkan ke BUMN nilainya mencapai Rp 3,1 triliun, dan Rp 1,4 triliun.

Erick menerangkan, Kementerian BUMN dan Kejakgung saling setuju agar aset-aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Erick mengatakan, kejaksaan sudah mendapatkan nilai aset sitaan Rp 3,1 triliun dalam bentuk surat berharga yang akan segera dialihkan ke BUMN. Dan Rp 1,4 triliun aset sitaan yang dalam tahun ini akan juga dikembalikan ke BUMN. Namun sebelum penyerahan itu dilakukan, memerlukan sinkronisasi hukum, dan administratif.

“Saya sampaikan apresasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, yang bisa mengawal penyitaan aset-aset seperti surat berharga, dan lain-lainnya ini, yang bisa membantu penyelesaian Jiwasraya ini,” ujar Erick.

Erick menambahkan, Kementerian BUMN, dan Kejakgung memberikan target dalam kurun 6 bulan mendatang, penuntasan total pengembalian aset-aset Jiwasraya tersebut bakal dituntaskan. “Karena jangan sampai yang sudah berporses berjalan bagus, sudah hampir 2 tahun berjalan, tetapi krusialnya dalam enam bulan ke depan ini yang sangat penting,” ujar Erick.

Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kasus tersebut sudah inkrah sejak 2021 sampai level Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara selama seumur hidup.

Kedua terpidana itu juga terkena hukuman paling berat lainnya berupa perampasan aset-aset, dan hukuman pengganti kerugian negara. Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun. Dan Benny Tjokro, bos PT Hanson Internasional itu dihukum membayar kerugian negara Rp 6,08 triliun.

By admin