JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David,17, korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio,20. Mario merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (6/3).
Hasto menjelaskan, perlindungan terhadap David, diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3). Hingga kini, David masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.
Hasto mengungkapkan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen, sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain korban David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG, yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.