JawaPos.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, Surat Penghentian Penyelidikan dan Penuntutan (SP3) oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang bisa dibuka kembali. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020.
“Bisa sekali (SP3 dibuka lagi) karena apa, surat dari Kemendikbud kan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, menjelaskan tentang sistem pendidikan, termasuk penerbitan ijazah. Oleh karena itu menjadi penting di dalam penyelidikan atau penyidikan,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (6/3).
Sugeng mempertanyakan, apakah penyidik pernah meminta keterangan pihak Kemendikbudristek terkait surat keputusan yang menerangkan perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat tersebut. Sebab, keterangan kepada pihak Kemendikbudristek sebagai lembaga resmi negara, sangat penting untuk membuktikan sah dan tidaknya ijazah tersebut.
“Kan harus dijelaskan sesuai dengan UU. Apakah formatnya tidak sesuai, atau bisa dibilang (ijazah) bukan berasal dari lembaga yang sah,” paparnya
“Atau ada informasi apakah ijazah didapatkan secara tidak sah, dalam artian dia tidak mengikuti proses pendidikan tapi dapat (ijazah) atau memang ijazah itu palsu,” tambah Sugeng.
Jika pihak Kemendikbudristek tidak pernah dimintai keterangan sebelum SP3 dikeluarkan, lanjut Sugeng, maka kasus dugaan ijazah palsu tersebut layak dibuka kembali penyelidikan dan penyidikannya.
“Kalau ijazah itu palsu maka harus dibuka lagi SP3-nya. SP3 bisa dibuka. Dikeluarkan suatu tindakan bahwa dibuka lagi penyelidikan atau penyidikannya,” tegas Sugeng.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat di SP3 oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Padahal, surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dinilai tidak sah.
Ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu dintidak sah. Karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007.