JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk merangkak naik Rp 8.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.033.000 per gram, Senin (6/3). Harga tersebut tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp 1.025.000 per gram pada Jumat (3/3).
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 8.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Senin menjadi sebesar Rp 913.000 per gram dari sebelumnya Rp 905.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, spot emas turun 0,1 persen menjadi USD 1.853,19 per troy ons pada pukul 00.37 GMT, setelah naik ke level tertinggi sejak 15 Februari pada hari Jumat. Emas berjangka Amerika Serikat (AS) naik 0,3 persen menjadi USD 1.859,60.
Indeks dolar sedikit lebih tinggi, membuat bullion kurang terjangkau bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Senin (6/3) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Harga emas 0,5 gram: Rp 566.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.033.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.940.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.825.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.437.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 96.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 243.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 486.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 973.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.