JPNN.com – JAKARTA – Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Post navigation Korupsi Dana Desa, Begini Modus Bambang Menyunat Anggaran Kapal Penangkap Ikan Terbalik di Perairan Jepang, 6 Awaknya Warga Negara Indonesia