JPNN.com, KABUPATEN BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Post navigation Mr X Terserempet Kereta di Jalan Demak, Jasadnya Terpental 100 Meter Xiamen Airlines Terbang Setiap Hari, Turis China Dongkrak Pariwisata Bali