JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini diduga berkaitan, penggeledahan yang dilakukan KPK, beberapa waktu lalu di kantor DPRD DKI Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Judistira yang merupakan kakak dari artis, Nia Ramadhani mengakui ruang kerjanya turut digeledah penyidik KPK.
“Iya, termasuk sempat digeledah. Kemarin hampir enggak ada sih (barang yang diamankan tim penyidik KPK). Jadi, cuma lima menit (digeledah), terus nggak ada yang diambil,” kata Judistira di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Meski demikian, Judistira enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya, termasuk saat disinggung dugaan aliran dana terkait kasus yang sedang diusut KPK.
“Sudah saya sampaikan ke penyidik ya,” singkatnya.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta turut dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. KPK diduga telah menjerat tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang, yang diperuntukan sebagai lahan rumah DP Rp 0.
Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.
Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.