JawaPos.com – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menyebut, bahwa satu kilogram narkotika jenis sabu yang diedarkan berarti membunuh satu juta orang yang mengkonsumsinya.
Hal itu disampaikan Ahwil saat ditanya pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Terdakwa Teddy Minahasa, Senin (6/3).
“Jadi sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya. Bisa 0,1 gram, kecil sekali,” ujarnya dalam persidangan.
“Jadi kalau satu kilo saja sudah bisa membunuh satu juta orang,” sambung Ahwil.
Dengan begitu, jika ada 5 kg sabu yang beredar di masyarakat, hal itu menurutnya bahkan bisa membunuh lima juta jiwa.
“Bayangin kalau 5 kilo itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira kira demikianlah,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Teddy Minahasa telah menerima uang sebanyak Rp 300 juta dalam kasus narkotika yang menjerat dirinya.
Uang itu didapat dirinya setelah menjual sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui anak buahnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun sabu yang dijual itu merupakan barang sitaan Kapolres Bukittinggi yang disisihkan dari total sebanyak 41,387 kg sabu.