JawaPos.com – Mulai tahun ini Arab Saudi melakukan swastanisasi pelayanan haji, khususnya pada layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna). Upaya swastanisasi pelayanan haji itu membawa efek positif dan negatif atau untung dan rugi bagi jemaah Indonesia.
Seperti diketahui selama ini Arab Saudi menunjuk muassasah atau sejenis yayasan nirlaba. Sementara mulai tahun ini Arab Saudi menunjuk syarikah atau perusahaan sebagai pengelola layanan masyair meliputi pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan mengatakan swastanisasi pelayanan haji itu bagian dari transformasi penyelenggaraan oleh Arab Saudi.
“Sebelumnya dikelola Muassasah, sekarang syariah atau murni perusahaan swasta,” kata Budi dalam keterangannya Minggu (5/3).
Budi menuturkan swastanisasi pelayanan haji tersebut membawa dampak positif dan negatif kepada jemaah Indonesia.
“Sisi positifnya sekarang kita (travel) bebas pilih syarikah mana yang kita inginkan,” tuturnya.
Arab Saudi secara keseluruhan menunjuk enam unit Syarikah. Tahun ini Himpuh dengan sejumlah travel haji khusus anggotanya, bekerjasama dengan Syarikah Dhuyuful Al-Bayt.
Sementara itu Budi mengatakan dampak negatif dari perubahan sistem itu, dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan atau transformasi tidak berjalan mulus.
“Karena waktu persiapannya mepet,” jelasnya.
Dengan pemetaan dampak positif dan negatif tersebut, Budi mengatakan mereka berupaya melakukan antisipasi. Dia berharap Dhuyuful Al-Bayt dengan kompetensi pelayanan haji selama ini, bisa tetap menjaga performanya. Sebelumnya Syirkah Dhuyuful Al-Bayt ini bernama Muassasah Asia Selatan.
Pada Musyawarah Kerja (Muker) Himpuh di Bogor beberapa waktu lalu, dibahas sejumlah isu krusial terkait pelayanan haji khusus. Diantaranya adalah perubahan harga hotel. Ketika umrah dan haji dibuka 100 persen, hunian hotel penuh dan mengerek harga sewanya.
Aspek lain yang dibahas adalah perubahan kebijakan perhajian. Baik itu di Indonesia maupun di Arab Saudi. Perubahan kebijakan perhajian di dalam negeri diantaranya adalah jemaah haji wajib ikut dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, ketentuan ini harus dipenuhi,” tuturnya.