JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, pihaknya tengah mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi dari harta tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. KPK sudah memeriksa Rafael Alun untuk dimintai keterangan terkait asal-usul harta kekayaan yang termuat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Makanya mau cari pidana korupsinya dulu. Jadi, harus ada pidana korupsinya dulu, baru ditambahkan TPPU-nya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Minggu (5/3).
Terlebih, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang secara profesional. Karena itu, untuk bisa menjerat TPPU terhadap Rafael, KPK harus menjerat lebih awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio.
“Jadi, biarpun terang benderang yang bersangkutan cuci uang, ya harus dicari dulu (tindak pidana asalnya). Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi atau suap,” tegas Pahala.
Dugaan harta tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun setelah anaknya, Mario Dandy Satrio terlihat memamerkan harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson di media sosial. Hal ini dibongkar publik, setelah Mario ditetapkan pelaku penganiayaan anak dari anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menduga, mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang. Hal ini setelah PPATK menelusuri rekam jejak aliran uang kepada Rafael Alun.
“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” ungkap Ivan dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Ivan juga mengaku, pihaknya turut memblokir rekening seorang konsultan pajak yang diduga bekerja untuk kepentingan Rafael Alun. Bahkan, konsultan pajak itu juga bekerja untuk beberapa pihak lainnya yang bersinggungan dengan ayah dari pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.
Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.