JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana Prof. DR. Supardji, Ahmad, SH. MH., ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sumsel).
Prof. Supardji ikut menyoroti bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP, demikian pun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.
“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak koar-koar dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan,” ujar Supardji.
Prof. Supardji menambahkan, tentu kepolisian, dalam hal ini Polda Sulsel telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.
Menurutnya, jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Asban Sibagariang, menyayangkan langkah ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan kepada Helmut Hermawan.
“Dia itu kan pengacara, kalo tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan untuk mengkaji lagi,” ujar Asban.
Lebih lanjut, Asban juga mempertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung saja meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut, itu kan lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut? Kenapa harus berpura-pura berlindung dengan topeng lembaga publik sambil membela kepentingan orang perorang.
“Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut, lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum, ini kok malah muter-muter. Ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independent,” ujarnya.
Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian, maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi itu tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.
Asban juga menegaskan kepada kepolisian agar tidak ragu dalam menegakan hukum acara sesuai norma KUHAP terutama dalam sektor pertambangan yang banyak sekali karut-marutnya.
“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” ujarnya.