JawaPos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membantah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup. Dalam aturan baru itu dipastikan PKWT ada jangka waktunya.
Perppu Cipta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi hal itu diamanatkam untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
“Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal 5 tahun. Dan kedua PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujar Afriansyah dalam webinar, Sabtu (4/3).
Afriansyah menyatakan, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan. Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut.
“Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Afriansyah.
Wamenaker melanjutkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai. Dengan dampak ekonomi global seperti ini, Indonesia masih bisa bertahan.
Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global. Dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja, bahkan pengurangan tenaga kerja.
“Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi ‘kebakaran’, lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar,” imbuh Afriansyah.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono menyatakan, dunia sedang menghadapi ‘triple disruption’ akibat tiga hal, yakni transformasi teknologi digital, pandemi Covid-19, serta perubahan iklim. Dengan begitu, aktivitas sosial pun mengalami disrupsi, termasuk kegiatan perbankan, pasar modal,pertambangan serta ketenagakerjaan yang menjadi lebih multi dimensi dan multi disiplin.
Untuk menyelesaikan berbagai tumpang tindih peraturan sebanyak 78 Undang-Undang dengan model konvensional membutuhkan waktu sekitar 17 tahun. Sehingga diperlukan terobosan dengan metode omnibus law, yang sayangnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Hal-hal itulah yang melatarbelakangi diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diperbaiki dengan Perppu Cipta Kerja, sebagai akibat dari putusan MK inkonstitusional bersyarat tersebut,” ujar Nindyo.