JawaPos.com – Secara mengejutkan, pemerintah Kanada dilaporkan telah menentukan nasib TikTok. Media sosial, yang merupakan platform berbagi video pendek asal Tiongkok ini dilarang di Kanada pada 28 Februari lalu.
Menurut pemerintah, hal ini merupakan keputusan yang tepat setelah beberapa kali evaluasi. Aplikasi tersebut dikatakan menimbulkan tingkat risiko yang tidak dapat diterima. Kanada juga prihatin dengan kemungkinan keterlibatan antara ByteDance dan Tiongkok.
Karena berbagai masalah privasi dan keamanan, tidak ada cara lain selain memblokir aplikasi. Kanada mengambil keputusan ini setelah muncul kekhawatiran tertentu. Aplikasi ini disebut memiliki metode pengumpulan data yang mencurigakan, yang merupakan risiko utama serangan dunia maya.
Kanada menuduh aplikasi tersebut mengumpulkan sejumlah besar data pengguna dan membagikannya dengan pemerintah Tiongkok. Seperti biasa, perusahaan secara konsisten menyangkal fakta ini.
“Mulai 28 Februari 2023, aplikasi TikTok akan dihapus dari perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah. Pengguna perangkat ini juga akan diblokir untuk mengunduh aplikasi. Langkah ini diambil demi keamanan,” demikian bunyi pernyataan resmi otoritas setempat.
Saat ini, langkah tersebut tidak akan berdampak langsung pada pengguna secara keseluruhan. Namun di kemudian hari, Kanada mungkin bisa memilih larangan nasional. Ini akan mencegah pengguna biasa menggunakan aplikasi.
Tujuannya jelas untuk mencegah campur tangan asing dan ancaman dunia maya. Kanada berharap dapat mengurangi risiko yang terkait dengan pengumpulan data aplikasi. Itu juga akan melindungi data sensitif dari potensi pelanggaran.