JawaPos.com – Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak yang kini telah selesai pembahasannya di DPRD Surabaya mencantumkan teknis penerapannya hingga ke level kelurahan.
“Intinya, apa yang dibutuhkan oleh anak bisa ditampung di kelurahan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati di Surabaya, Sabtu (4/3).
Secara garis besar, lanjut dia, konsep tersebut juga untuk mendukung Surabaya sebagai kota layak anak. Setiap kelurahan juga bakal dilengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan anak-anak di setiap wilayah di Kota Surabaya.
“Insya Allah setiap keluarganya difasilitasi forum aspirasi bagi anak Surabaya,” kata Ajeng.
Kemudian, lanjut dia, kelurahan ramah anak bakal dikerucutkan agar bisa menjangkau persoalan di wilayah permukiman penduduk.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anak-anak di Surabaya mendapatkan pola pengasuhan yang tepat, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Sama seperti tadi (konsep) untuk memastikan anak-anak supaya ada yang memfasilitasi pengasuhan terhadap ibu-ibu dan kader dengan dinas-dinas terkait,” kata Ajeng.
Selain kelurahan dan kampung ramah anak terdapat poin lain yang ditambahkan, seperti sekolah ramah anak. Tujuannya mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.
“Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying, baik nyata maupun secara daring,” ujar Ajeng.
Unsur lainnya yang ditambah, yakni terkait pendidikan kesehatan alat reproduksi yang dianggap sangat penting diketahui sejak dini, sehingga bisa mengurangi risiko seorang anak terkena penyakit berbahaya.
“Sejak dini sudah diberikan edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalkan (penyakit berbahaya) dan mendukung tentang program Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan perempuan lainnya. Masalah stunting juga, kesehatan, kehamilan, dan permasalahan sosial lainnya,” sebut Ajeng.
Perubahan Perda 6/2011 sudah mengakomodir semua masukan dari sejumlah pihak. Selain itu juga telah dikonsultasikan ke United Nations Children’s Fund (Unicef).
Kendati demikian, Ajeng mengatakan hal itu masih harus dikonsultasikan lebih lanjut agar isi pada perda bisa diterapkan secara maksimal melalui kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Nanik Sukritina sebelumnya mengatakan, regulasi baru soal Perda Perlindungan Anak Kota Surabaya memang sudah ditunggu banyak pihak, khususnya pemerintah kota setempat.
“Kami berusaha menyelesaikan perda ini dan bisa disahkan, ini merupakan payung hukum atau landasan bagi kerja kami,” ungkap Nanik.
Nanik berharap keberadaan perda tersebut bisa memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak di Kota Surabaya.
“Di perda yang lama belum ada unsur KLA (Kota Layak Anak), itu merupakan langkah Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak tingkat nasional maupun dunia,” ujar Nanik.