JawaPos.com- Kasus pencabulan sesama jenis dengan pelaku Ari Handoko alias AH, mantan Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kini, AH dalam proses pemecatan sebagai jaksa.
“Untuk perkara AH sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (4/3).
Kasus tersebut dinyatakan inkracht setelah sebelumnya AH menyatakan menerima vonis hakim. Demikian juga jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya menyatakan pikir-pikir, belakangan juga telah menerima vonis hakim. “Jadi petunjuk dari pimpinan, karena putusan sudah melebihi dua pertiga tuntutan, maka kami dari JPU menyatakan menerima,” ujarnya.
Setelah ini, pihaknya telah berkirim surat dan berkas ketetapan pengadilan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses pemberhentian secara tidak hormat kepada AH yang kini masih berstatus jaksa fungsional akan berjalan. “Proses sedang berlangsung untuk pemberhentian, berkas sudah kita kirim ke Kejagung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di salah satu hotel di Jalan Gus Dur pada 18 Agustus 2022 lalu. Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejari Bojonegoro ini diduga tega menyodomi salah seorang pelajar tingkat SMK di Jombang.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar, juga ada seorang remaja pria di bawah umur, yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 9 Februari 2023, hakim memvonis AH dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Selain itu, denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan penjara.