Minuman serbuk merek Pop Drink ditemukan banyak beredar di Senegal, Afrika. Namun, minuman tersebut bukan produk pemegang merek Pop Drink. Minuman itu dibuat Indonesia dengan menjiplak merek asli dan kemudian mengekspornya.

IDRISSA SOW membuat minuman serbuk untuk dikirim ke Afrika. Minuman serbuk berbagai rasa buah yang dibuat di rumahnya, Jalan Tapos, Depok, itu diberi merek Pop Drink. Pria 42 tahun asal Guinea yang tinggal di Kepanjen, Malang, itu kemudian mendirikan PT Somari Panaf International (SPI). Di perusahaan tersebut, Idrissa menjadi direktur utama.

Jaksa penuntut umum Darwis dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Idrissa mengklaim merek Pop Drink sebagai milik PT SPI. Selain di Depok, terdakwa memproduksi minuman serbuk itu di rumah Griya Bekasi Pratama.

Selama dua tahun mulai September 2020 hingga Mei 2022, terdakwa telah enam kali memproduksi minuman serbuk tersebut. Sekali produksi, PT SPI milik terdakwa mampu menghasilkan 9.000 boks minuman merek Pop Drink.

Minuman serbuk itu lantas diekspor terdakwa ke Benua Afrika. Sekali ekspor, Idrissa mengirim satu kontainer yang berisi 9.000 boks minuman serbuk. Namun, ketika ekspor, Idrissa tidak menggunakan nama PT SPI dalam dokumen pengiriman. Dia menggunakan nama PT Forisa Nusapersada, perusahaan pemilik merek Pop Drink yang asli.

”PT Forisa Nusapersada adalah perusahaan pemilik merek Pop Drink sebagaimana sertifikat merek yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap jaksa Darwis dalam dakwaannya.

Selain itu, PT Forisa telah mendapatkan sertifikat merek dagang dari Organisation Africaine de la Propriete Intellectuelle atau organisasi kekayaan intelektual Afrika yang berkantor pusat di Yaounde, Kamerun. Perbuatan terdakwa Idrissa yang telah memproduksi minuman serbuk dengan merek serupa dianggap merugikan PT Forisa.

Beredarnya produk serupa Pop Drink di Senegal, Afrika, yang bukan produk PT Forisa Nusapersada diduga tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan.

”Sangat membahayakan kesehatan sehingga telah merusak nama baik dan menggerus pangsa pasar produk yang asli PT Forisa Nusapersada di Senegal, Afrika,” tutur jaksa Darwis.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menghukum Idrissa setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama sebulan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Idrissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,” kata hakim Ketut Tirta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/3).

Idrissa mengatakan, dalam memproduksi minuman serbuk itu, dirinya dibantu Riyanto, pensiunan karyawan perusahaan produsen minuman tersebut. Dia mengaku hanya menyediakan peralatan.

Sementara itu, pengiriman minuman ke Afrika dilakukan perusahaan ekspedisi PT Parama Alif Loka. ”Semua mereka yang urus. Saya hanya terima bersih,” ujar Idrissa dalam persidangan.

By admin