JawaPos.com – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata terhadap partainya. Ia meminta, semua pihak menghormati putusan PN Jakpus.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Agus menjelaskan, gugatan terhadap KPU dilayangkan, karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Menurutnya, hak tersebut merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, kata Agus, partai yang dipimpinnya dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan. Sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. “Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” klaim Agus.

Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, kata Agus, pihaknya sudah mengajukan langkah hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, upaya partainya untuk bisa menjadi peserta pemilu kandas.

“Karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Partai Prima, sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN,” ucap Agus.

Sejak awal, lanjut Agus, pihaknya mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Ia menduga, penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak masalah.

“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” tegas Agus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

By admin