JawaPos.com- Semangat Pemkab Gresik untuk mendapatkan Piala Adipura direspons positif berbagai pihak. Bahkan, kalangan legislatif mendorong pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di setiap desa. Tujuannya, memecahkan masalah sampah di Gresik yang semakin kompleks.

Sebagaimana diketahui, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan Kelurahan Ngipik sudah melebihi kapasitas. Itu tentu akan berdampak pada keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat. ’’Khususnya dampak polusi yang ditimbulkan,’’ ujar Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir kemarin.

Dengan demikian, ujar dia, diperlukan upaya yang serius untuk menciptakan Gresik semakin hijau. Sebagai Kota Industri, suplai sampah bisa terjadi di setiap wilayah. ’’Karena itu, kami mendukung langkah pemerintah daerah yang akan membangun TPA di Belahanrejo, Kedamean. Kami juga mendorong TPST desa supaya semua sampah tidak menumpuk di satu titik,’’ bebernya.

Menurut dia, penanganan sampah serta upaya menjaga kualitas baku mutu air dan udara menjadi pekerjaan rumah (PR) dinas lingkungan hidup (DLH). Diperlukan langkah strategis dan sinergisitas seluruh pihak. ’’Lingkungan bersih, masyarakat sehat, serta air dan udara yang bagus memerlukan penanganan yang komprehensif,’’ jelasnya.

Setidaknya, dukungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Pudak terlihat dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023. Kalangan legislatif tengah menyusun raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta, raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Air. ’’Proses penyusunan terus dilakukan dan berjalan maraton. Maka dari itu, sejak Januari mulai dilakukan pembahasan,’’ tambah Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.

Politikus PPP itu menegaskan, pada akhir tahun nanti seluruh regulasi ditargetkan rampung. Dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) disertai peraturan bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan dan peruntukannya. ’’Proses penyusunan nanti turut melibatkan banyak pihak. Termasuk masyarakat hingga struktur pemerintahan tingkat desa,’’ bebernya.

Hal itu dilakukan agar penyusunan berjalan sesuai substansi, tertib, dan bertanggung jawab. Termasuk melakukan harmonisasi pembentukan perda melalui pendampingan Kemenkum HAM. ’’Agar tidak terjadi tumpang-tindih, tertib, dan kondusif untuk kesejahteraan masyarakat,’’ tuturnya.

BEBERAPA PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
  • Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Sumber: DPRD Gresik

By admin