JawaPos.com – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Pihak pengacara pun tengah berusaha memberika pengertian kepada AG atas kasus yang menderanya.

“Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya. AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen,” kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Meski begitu, Mangatta belum bisa memastikan kondisi psikologis AG saat ini. Tim kuasa hukum masih menunggu asesmen dari psikolog.

“Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.

By admin