JawaPos.com – Toko Mas Naga Sakti kehilangan 327,59 gram emas senilai Rp 207 juta. Padahal di buku stok, perhiasan itu masih tercatat. Tapi, fisiknya tidak ada. Ternyata, perhiasan tersebut dijual oleh karyawan secara diam-diam. Terdakwanya Tasya Damayanti. Dia merupakan karyawan toko perhiasan yang beralamat di Jalan Pasar Babaan itu.
Jaksa penuntut umum M. Fadhil dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Tasya awalnya melayani pembelian emas dari dua pelanggan. Selama 13 Agustus hingga 14 November 202, tercatat tujuh transaksi pembelian dari dua pelanggan tersebut.
’’Yang mana terhadap barang tersebut telah laku terjual dan telah menerima uang hasil penjualan dari pembeli,’’ jelas jaksa Fadhil dalam dakwaannya.
Namun, terdakwa Tasya tidak memasukkan seluruh barang yang terjual ke perekapan dan pelaporan hasil penjualan. Dia membuat dalam laporan seolah-olah barang tersebut masih ada secara fisik di nampan tempat penyimpanan emas. ’’Nota bukti penjualan dibuang dan hasil penjualan diambil oleh terdakwa,’’ ungkap jaksa Fadhil.
Namun, terdakwa Tasya ternyata tidak melaporkan seluruh uang hasil penjualan kepada Liem Bambang Suwarno, pemilik Toko Mas Naga Sakti. Perbuatan Tasya terungkap ketika bosnya mengaudit perhiasan emas di tokonya.
Berdasar hasil audit selama tiga bulan, terdapat selisih kekurangan 38 emas antara yang dilaporkan Tasya dan fisik perhiasan. Total selisih perhiasan emas itu seberat 327,59 gram senilai Rp 207 juta.
’’Hasil penjualan emas yang tidak dilaporkan terdakwa Tasya telah dipergunakan untuk kepentingan pernikahannya. Di antaranya, untuk biaya dekorasi, membeli suvenir, membeli handphone, dan untuk kepentingan pribadi lain,’’ tutur jaksa Fadhil.
Terdakwa Tasya melalui pengacaranya, Anthonius Bambang dan Hany Kasworo, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Tasya dianggap belum terbukti menggelapkan perhiasan emas milik tokonya. Hitungan selisih barang hanya berdasar hasil audit internal. Tidak ada hasil audit independen dari eksternal.
Selain itu, tidak ada bukti rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa. Tasya juga dianggap tidak pernah menikmati uang hasil penjualan emas.
’’Dakwaan jaksa yang menyebut hasil penggelapan untuk mengurus biaya pernikahan terdakwa tidak tepat. Biaya pernikahan telah ditanggung kedua orang tua terdakwa,’’ kata Anthonius.