JawaPos.com – Pembunuh berantai Wowon Erawan alias Aki menyuruh rekannya Solihin alias Duloh untuk membeli racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Hal ini terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam rekonstruksi, terlihat Duloh membeli racun tikus di dua toko berbeda di pasar tersebut. Pertama, Duloh membeli racun tikus itu di sebuah toko burung sebanyak 20 botol kecil.
“Adegan 9 D, tersangka Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp5 ribu di pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam, dia memberi uang Rp 100 ribu,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, Kamis (2/3).
Duloh lalu mendatangi toko pupuk yang tidak jauh dari toko sebelumnya. Di sana dia kembali membeli racun tikus dengan jenis yang berbeda.
“Adegan 9 E, tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp 10 ribu,” uca Eko.
Setelah itu, Duloh menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya, Ridwan Abdul Muiz dan Neng Ayu untuk dibawa ke Bekasi, pada Minggu, 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.