JawaPos.com – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan hasil pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo terkait sejumlah kendaraan yang tidak masuk ke dalam LHKPN. Salah satu kendaraannya adalah mobil Rubicon.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan Rafael Alun juga dikonfirmasi soal kepemilikan kendaraan mewah lainnya, seperti Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor yamaha dan mobil BMW putih. Namun, Rafael menepis dan menyebut bahwa seluruh kendaraan tersebut merupakan milik pihak lain.
“Terkait dengan harta kekayaan RAT yang muncul dan tampak di media sosial dapat kami sampaikan sebagai berikut, mobil Rubicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, mobil BMW putih diakui oleh saudara RAT sebagai bukan milik dia. Namun merupakan milih pihak lain. Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Meski begitu, lanjut Suahasil, melalui tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta Rafael Alun untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut.
Tak berhenti menguliti perihal kepemilikan kendaraan, tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama KPK juga sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Dalam hal ini melakukan pencocokan profil yang bersangkuatan dengan SPT pajak yang dilaporkan. Lalu dengan pengakuan atas kepemilikan harta lainnya berupa properti, kendaraan, dan tas mewah.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi, saya ingatkan bahwa saudara RAT masih berstatus ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASM khususnya ASN Kemenkeu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah membentuk tiga tim untuk menangani persoalan Rafael Alun Trisambodo.
Pertama adalah tim eksaminasi, tim ini bertugas dalam hal pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi laporan harta kekayaan yang bersangkutan. Kemudian tim kedua adalah tim penerusan harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ketiga, tim investigasi mendalami dugaan fraud.
“Kita membuat tim untuk mempercepat proses agar bisa lebih fokus. Perlu disampaikan juga bahwa kami dalam pelaksanaan pemeriksaan selalu berkoordinasi dengan KPK terutama untuk mendalami harta yang belum dilaporkan di LHKPN. Serta dengan PPATK terkait mendalami informasi terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” tandas Awan Nurmawan.