JawaPos.com – Dalam kasus TikTok, Tiongkok menuding AS bereaksi berlebihan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tiongkok Mao Ning menyatakan, AS telah menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing.
Tiongkok dengan tegas menolak tindakan yang salah tersebut. Mao pun mengolok AS sebagai negara adikuasa, tapi takut pada aplikasi medsos untuk anak muda.
’’Pemerintah AS harus menghormati prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang adil, berhenti menekan perusahaan, dan menyediakan lingkungan yang terbuka, adil, serta tidak diskriminatif bagi perusahaan asing di AS,’’ ujarnya.
Sebelumnya, larangan TikTok di aplikasi milik pemerintah kali pertama diterapkan di Komisi Eropa, disusul dengan Dewan Eropa sejak pekan lalu. Parlemen Eropa memberlakukan hal serupa. Bahkan, membuka aplikasi TikTok via situs web pun dilarang. Mereka juga merekomendasikan agar aplikasi tersebut dihapus dari perangkat pribadi pegawai pemerintah. Lalu, Kanada menyusul.
Beberapa negara di Asia juga sudah melarang TikTok lebih dulu. India melarang TikTok dan puluhan aplikasi milik Tiongkok lainnya sejak 2020 dengan alasan keamanan.
Taiwan melarang TikTok di perangkat milik pemerintah per Desember 2022. Pakistan juga ’’mengharamkan’’ TikTok temporer empat kali sejak Oktober 2020 dengan alasan mempromosikan konten yang merusak moral. Begitu pula Afghanistan.
Selain TikTok, Afghanistan juga tidak memperbolehkan game PUBG pada 2022. Alasannya, melindungi kaum muda dari hal yang menyesatkan. Indonesia?