JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap 1 orang debt collector yang buron dalam kasus penarikan mobil Clara Shinta. Pelaku diketahui bernama Brian Fladimer Wonata.
“Ya benar (buron debt collector ditangkap),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3).
Bryan masuk dalam 4 orang yang diburu petugas karena kabur usai kasus penarikan mobil Clara Shinta. Ditangkapnya Bryan membuat buronan tersisa 2 orang, mengingat kemarin petugas telah menangkap tersangka Erick.
Bryan ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang, pada kemarin malam. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut.
“Bryan yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong,” jelas Hengki.
Sebelumnya, selebgram Clara Shinta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.
Kasus ini bermula dari aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.
Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.
Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.
“Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2).