jateng.jpnn.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, dan sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Post navigation Harga Emas Pegadaian 2 Maret 2023, Cakep, Bun, Jual Atau Beli? 250 Perguruan Tinggi di Amerika Serikat Beralih ke Menu Berbasis Nabati, Indonesia Kapan?