JawaPos.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada keterangan bohong yang disampaikan oleh para tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG tidak menyampaikan keterangan sesuai peristiwa aslinya.
“Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
“Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” imbuhnya.
Keterangan bohong ini didapat penyidik setelah mencocokan dengan alat bukti yang ada. Seperti rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, percakapan Whatsapp para pelaku, dan video di handpone para pelaku.
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” jelas Hengki.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.