JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tak terima dengan barang bukti WhatsApp antara dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hanya ditampilkan dalam BAP sepenggal saja. Hal itu menurutnya membuat fakta kejadian sebenarnya menjadi kabur karena sesungguhnya pelibatan dirinya dalam kasus itu adalah konspirasi dari Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu ia ungkapkan ketika diberi kesempatan untuk menanyai saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3).
“Mengapa pembicaran saya dan Dody Prawiranegara di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusuial,” tanya Teddy kepada Rujit di pengadilan.
“Ketiga, pembicaraan antara Linda Pujiastuti dengan Syamsul Maarif pada Juni sampai Agustus juga tidak ditampailkan. Keempat, pembicaraan Kasranto dengan Linda sama sekali tidak ditampilkan. Itu semua momen-momen krusial yang menunjukkan konspirasi mereka atau perdagangan mereka,” cecar Teddy.
Lebih jauh lagi, ia juga menayakan soal tak adanya percakapan WhatsApp antara Dody dan Syamsul Maarif pada 25 hingga 29 September lalu dalam BAP.
Menanggapi hal itu, Rujit menjelaskan, seluruh isi percakapan telah tertuang di dalam softcopy. Kemudian, softcopy tersebut telah diserahkan ke penyidik.
“Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara, sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam softcopy dan itu sudah diberikan ke penyidik, Yang Mulia. Jadi isi keseluruhannya sudah diberikan ke penyidik,” jawabnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Teddy lantas bertanya lagi soal siapa yang menentukan pengambilan sampel tersebut. Namun, Ketua Hakim Jon kemudian menimpali karena jawaban itu sudah dijelaskan sebelumnya. Sampel, telah diambil dari koordinasi ahli dengan penyidik.
Setelah itu, ahli menjelaskan bahwa dirinya yang membuat berita acara tersebut berdasarkan laporan kemajuan (lapju) dari penyidik.
Tak terima dengan jawaban itu, Teddy kembali menanggapi. “Mengapa saudara bisa memenggal-menggal itu? Padahal kompetensi saudara kan wajib menyajikan secara utuh. Lalu saudara menyatakan sesuai dengan lapju, laporan kemajuan, artinya itu kan order dari penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Rujit Kuswinoto mengakui tidak secara menyeluruh mengekstrak percakapan WhatsApp Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu diungkapkan Rujit setelah dicecar dengan pertanyaan dari Kuasa Hukum Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Awalnya, Rujit mengakui hanya sebagian percakapan Teddy yang dia ekstrak dari ponselnya untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, ia mengeklaim BAP tak akan mampu menampung seluruh percakapan itu.
Ia menerangkan, percakapan Teddy dan Dody terkait sabu yang diekstrak untuk dimasukkan ke dalam BAP merupakan sampel-sampel yang telah dikoordinasikan dengan penyidik.