JawaPos.com–Pemerintah Kota Semarang beri pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Itu sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.
”Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?” tulis Pemkot Semarang di akun Instagram resminya @semarangpemkot.
Berdasar SK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menyebutkan, wajib pajak bisa membayarkan PBB pada periode 1 – 31 Maret untuk mendapatkan pembebasan denda tunggakan.
”Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10 persen dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem,” kata Indriyasari seperti dilansir dari Antara.
Iin, sapaan akrab Indriyasari menjelaskan, wajib pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat. Namun, wajib pajak juga bisa mendapatkan SPPT secara online dengan mengunduh sendiri di laman http://e-spptpbb.semarangkota.go.id mulai 10 Maret.
”Tahun 2023 penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat akan dilakukan secara elektronik, ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama,” ujar Indriyasari.
Selain itu, dia menambahkan, Pemkot Semarang turut memberikan stimulus pembebasan PBB untuk aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta.
”Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB di mana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya nol (nihil),” papar Indriyasari.
Berbagai program itu, menurut dia, merupakan stimulus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang, terutama dari PBB.
”Adapun target PBB Tahun 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi penerimaan Rp 569.293.051.640. Target PBB tahun ini naik menjadi Rp 652.000.000.000,” tutur Indriyasari.