JawaPos.com–Anggota MPR Muhammad Fauzi mengatakan, diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dia menilai PPHN bisa menjawab keraguan masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
”Segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan? Dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa, semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Fauzi seperti dilansir dari Antara saat diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Jakarta, Rabu (1/3).
Fauzi mengakui terkadang muncul ego pada rezim pemerintahan berikutnya yaitu menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya. Menurut dia, pembangunan IKN Nusantara bukan atas kehendak pribadi presiden namun merupakan produk pemerintahan.
”Program pembangunan IKN bukan atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintahan. Karena itu, program pembangunan IKN harus ditindaklanjuti, siapapun rezim pemerintahan berikutnya,” ujar Fauzi.
Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi sehingga perlu dicari kunci penutupnya. Sehingga, kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik, salah satunya melalui PPHN.
Menurut dia, MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN. Yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah dimasukkan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR.
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengakui sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat maupun investor terkait bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN setelah Pemilu 2024.
”Tapi kalau kita sudah memahami bahwa pembangunan IKN ini adalah amanat undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022, siapapun presidennya harus menjalankan undang-undang itu. Kecuali jika tidak mau melanjutkan pembangunan IKN, UU itu harus diubah bila tidak direvisi bisa dikatakan melanggar UU,” papar Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
Menurut dia, untuk membangun sebuah negara memang perlu haluan, landasan utamanya adalah UUD Tahun 1945 karena saat ini adalah kesempatan untuk membangun IKN dengan konsep yang utuh sebagai sebuah ibu kota negara. Untuk mewujudkannya perlu proses yang panjang dimasukkan dalam haluan negara untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa membangun secara berkesinambungan.