JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3) kemarin. KPK memastikan akan meneruskan ke tahap penyelidikan jika menemukan peningkatan harta tak wajar dari ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut.

Rafael Alun diperiksa KPK terkait dugaan kepemilikan harta yang janggal dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael Alun tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 56,1 miliar.

“Ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang nggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan. Itu akan bersifat konvensional,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Nawawi menjelaskan, langkah konvensional itu dengan melakukan penyelidikan apakah terjadi dugaan penerimaan suap atau gratifikasi atas kepemilikan harta Rafael Alun atau tidak. Terlebih, KPK berencana tidak hanya satu kali saja memeriksa Rafael Alun.

“Kami akan melakukan penyelidikan apakah terjadi suap atau gratifikasi. Apakah ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profile,” papar Nawawi.

Nawawi menyebut, pihak Direktorat LHKPN akan meneruskan ke Diraktorat Penyelidikan jika menemukan ada unsur tindak pidana korupsi dari hasil pemeriksaan.

“Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukan ada ketidaksesuaian, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita terusakan ke Direktorat Penyelidikan,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hal ini penting untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan Rafael yang terdaftar di dalam LHKPN.

“Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali, dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa. Jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi dan orang, kalau dia masuk yang kita sebut outlayers, hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi, itu pasti kita tidak terima laporannya,” ucap Pahala dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Rabu (1/3).

Dalam proses klarifikasi, KPK menemukan enam saham perusahaan milik Rafael Alun. Dua perusahaan di antaranya berupa perumahan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara seluas 6,5 hektare. “Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara melihat perumahannya ada 65 ribu meter, 6,5 hektare. Dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo. Itu sudah ada di LHKPN-nya,” papar Pahala.

Pahala mengungkapkan, aset perusahaan atau saham di LHKPN yang dilaporkan Rafel termuat dalam surat berharga sebesar Rp 1.556.707.379. Menurut Pahala, Rafael memang mempunyai enam perusahaan yang disampaikan dalam LHKPN, dua perusahaan itu berada di Minahasa Utara berupa perumahan.

“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan. Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja dan dua dari itu punya di Minahasa Utara,” ujar Pahala.

Selain itu, Pahala mengakui pihaknya juga tengah menelusuri harta milik Rafael Alun di Jogjakarta. Beredar kabar, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu mempunyai Bilik Kayu Heritage Resto di Jogjakarta.

“Yang Jogja agak rumit dibanding Minahasa Utara. Tapi akan saya update kalau sudah ada hasil. Secara singkat mungkin yang Jogja sedang berjalan prosesnya,” pungkas Pahala.

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.

Rafael juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Rafael juga memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.

Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.

By admin