JawaPos.com – Beredar kabar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku menjadi marbot masjid di Malaysia. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendengar informasi tersebut.

“Informasi itu belum kami dengar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Pimpinan KPK dua periode itu memastikan, pihaknya akan menangkap semua tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk Harun Masiku. KPK mengklaim, tak pandang bulu dalam melakukan penangkapan DPO. “Intinya semua DPO pasti akan kita cari, kan satu per satu berhasil kita tangkap,” tegas Alex.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menduga, Harun Masiku berada di luar negeri. Namun, KPK tidak mengungkap dimana lokasi persembunyian mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu. “Ada di luar negeri,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut negara yang menjadi tempat Harun bersembunyi, dari kejaran KPK. Ia hanya memastikan, KPK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah agensi terkait di luar negeri. ’’Informasi yang kita terima begitu (masih di luar negeri),” papar Asep.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat mengkritisi sikap KPK yang belum juga berhasil menangkap Harun Masiku. Bahkan Novel meyakini, KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak akan mampu menangkap tersangka Harun Masiku yang sudah lebih dari tiga tahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya yakin, selama Firli menjadi Pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap. Hal ini sudah pernah saya sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai sekarang masih benar,” ucap Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Kamis (9/2).

Novel menyatakan, jika KPK serius mencari Harun Masiku yang juga merupakan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu, akan mudah menangkapnya. Namun, Novel meragukan KPK yang secara serius ingin mencari dan menangkap Harun Masiku. “Kalau memang dicari benar-benar mestinya bisa ditangkap,” tegas Novel.

Dalam perkara yang menjerat Harun Masiku, KPK telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (*)

 

By admin