JawaPos.com – Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai Pegawa Negeri Sipil (PNS). Ketua Umum KNASN Lian Sani Nur Kusuma mengatakan, tenaga non Aparatur Sipil Negara juga punya peran besar dalam membangun negara.
“Jadi sudah seharusnya permasalahan tenaga non ASN di seluruh Indonesia ini bisa menjadi pertimbangan khusus di NKRI ini,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima.
Kusuma mengatakan, berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, sudah tidak ada lagi tenaga non ASN. Saat ini, hanya ada hanya dua jenis kepegawaian yaitu, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau boleh jujur, kami sebagai tenaga non ASN berharap keinginan kami besar menjadi PNS daripada PPPK,” paparnya.
Kusuma menjelaskan, pihaknya sudah memperjuangkan permasalahan tenaga non ASN ini sejak 2016. Adapun profesi yang tergabung dalam organisasi ini meliputi Satpol PP, pamdal, tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, dokter, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta honorer Kementerian PUPR.
Ia melanjutkan, KNASN salah satu organisasi inisiator perubahan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sekarang sedang bergulir menjadi inisiatif DPR dan sudah mendapat respons dari Presiden RI sejak 22 Maret 2017. Saat ini perubahan terhadap UU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat dua, namun sampai sekarang hanya masuk dalam prolegnas prioritas tiap tahunnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, seserius apa semua unsur stakeholders untuk menyelesaikan permasalahan ini? Karena dari melihat tenggat waktunya, sudah bertahun-tahun stagnan dalam prolegnas prioritas,” ucapnya.
Di sisi lain, Kusuma mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta penyuluh menjadi ASN. “Kami berhasil menjembatani hal tersebut dan pelaksanaannya pemerintah yang mengeksekusi seperti 39.000 bidan PTT dan 7.000 dokter yang terakomodasi melalui Keppres No. 25 Tahun 2018,” ujarnya.
Anggota PTT Satpol PP DKI Jakarta ini menambahkan, tahun ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenpan RB yang dijembatani oleh Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), di mana ada niat baik dari pemerintah untuk
menyelesaikan tenaga non ASN ini melalui kerja sama antar daerah dan lintas kementerian.
“Kami berharap solusi tersebut dapat menghasilkan hal yang terbaik untuk semua pihak. Kami berharap ada skala prioritas dalam regulasi pengangkatan berdasarkan masa pengabdian dan persyaratan yang tidak menyulitkan kita dalam proses rekrutment,” kata Lian.
KNASN, kata Kusuma, selalu memantau perkembangan penyelesaian tenaga non ASN di legislatif, khususnya di Komisi II DPR sebagai leading sector penyelesaian masalah ini. “Kami tunggu inisiatif membuat panitia khusus lintas komisi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga hal ini segera terwujud dan benar-benar memberikan hasil terbaik,” pungkasnya.