JawaPos.com – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk melakukan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang. Ini dilakukan sebagai upaya peremajaan sarana kereta rel listrik (KRL) yang tak lama lagi mendekati masa pensiun.

“Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (1/3).

Selain didorong oleh faktor usia sarana, kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi sudah menyentuh angka 336,3 juta orang penumpang pada 2019.

Sementara jumlah penumpang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040. Guna mengakomodasi pertumbuhan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas angkut dari 436 juta orang penumpang pada 2023, menjadi 517 juta orang pada 2026.

Adita menyadari, ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA). “Namun demikian perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani,” jelasnya.

Adita mengungkapkan, masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang. “Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai,” tuturnya.

“Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI yang sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini,” ungkap Adita.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak merestui pengajuan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang yang diajukan PT Commuter Indonesia (KCI) atau PT KCI. Hal tersebut terungkap dari keterangan PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio.

Agus mengungkap, surat penolakan terebut datang dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, disebut bahwa impor belum direstui karena fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

By admin