JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan berdasarkan gelar perkara penyidik bersama beberapa stakeholder terkait.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
AG sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik. Dia juga diperiksa 3 kali oleh Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) dan pernah diperiksa tenaga profesi profesional.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.