JawaPos.com – Ibu muda yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur, Yunita Sari (NT), akhirnya kembali meringkuk di sel Mapolda Jambi. Hal ini setelah hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi keluar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa tersangka Yunita tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, dikarenakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan, tersangka dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan,” ujar Kompol Mas Edy, Kamis (2/3), seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

“Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi,” jelasnya.

Kompol Mas Edy menambahkan, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap pertama pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi membawa ibu muda berinisial NT, 20, yang melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi. NT atau Yunita Sari dibawa ke RSJD Provinsi Jambi guna menjalani pemeriksaan kejiwaan, pada Selasa (7/2) pagi.

NT didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju warna oranye dengan tangan diborgol, NT dibawa menuju ruangan pelayanan RSJD Provinsi Jambi. Tersangka kasus pelecehan 17 anak di Jambi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan. “Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya” kata Zakaria, Selasa (7/2). Zakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan psikolog.

“Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikolog, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan,” sebut Zakaria.

Terpisah, Kasubdit Renakta PPA Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil observasi tersangka dan akan melakukan penjagaan ketat terhadap tersangka. “Nanti kita akan minta bantuan dari Polisi Sabhara untuk melakukan pengamanan dan pengawalan di sana, sekitar tiga regu secara bergantian nanti,” beber Kristian.

By admin