JawaPos.com – Perbuatan AA,49, tak pantas ditiru. Musababnya, nenek berusia 49 tahun ini tega menganiaya cucu sendiri yang berusia 2 tahun di Desa Tambaksari.
Terkait kejadian ini, Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembaran, Kabupaten Banyumas, sJawa Tengah, mengungkapkan jika sang nenek telah diamankan.
“Seorang perempuan berinisial AA ,49, telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM ,2, yang merupakan cucunya sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, dikutip dari Antara Kami (2/3).
Ia mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat ke polisi pada hari Rabu (1/2), setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada hari Senin (27/2).
Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati AAM dengan luka lebam pada kedua mata, serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.
Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin (27/2).
“Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan,” jelasnya.
Menurut dia, kemarahan tersebut juga sebagai pelampiasan pelaku atas kekesalannya terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.
Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.
“Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit,” tegasnya.
Menurut dia, pihaknya bakal menjerat AA dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.