JawaPos.com – Tua-tua keladi makin tua makin menjadi. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan AW, seorang lansia asal Kecamatan Grujugan. Musababnya, kakek 58 tahun ini berupaya memerkosa W, gadis belia yang masih berumur 16 tahun.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan AW, warga pun mengutuk perbuatan pelaku. Sebab laksana pagar makan tanaman. Karena selain masih terikat hubungan kekerabatan, pelaku juga dipercaya oleh orang tua korban untuk menjaga anaknya.
Kini, AW telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bondowoso. Penyidik masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan pelaku. Sementara korban, juga telah menjalani Visum et Repertum (VeR).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, kelakuan bejat itu dilancarkan AW pada Sabtu (25/2) akhir pekan kemarin. Tepatnya, saat korban meminta pelaku memperbaiki lampu di rumahnya. Diduga, karena tertarik, pria tua itu kemudian kembali lagi kerumah W untuk melancarkan kejahatannya. Saat itu, korban sedang tidur bersama saudaranya.
Setelah memperbaiki lampu, pelaku memang segera pulang dan korban juga langsung tidur. Namun, saat korban sudah tertidur, pelaku masuk ke rumah tersebut. Ditengarai, saat memperbaiki lampu AW menjalankan siasat agar mudah masuk ke rumah korban. Dia membuka grendel pintu belakang.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lansia itu segera mematikan lampu yang ada. Kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan percobaan pemerkosaan. Korban yang menyadari ada orang yang menindihnya, langsung mencubit sang kakak yang kebetulan tidur di sebelah. Tujuannya, agar terbangun dan menghentikan aksi bejat itu.
Setelah terbangun, kakak korban menjerit. Dia berteriak meminta pertolongan. Pekikan ini membuat pelaku ketakutan dan kabur. Meski begitu, korban sempat melihat siapa sosok orang yang masuk ke dalam kamarnya.
Ternyata, selama ini korban memang tinggal hanya berdua bersama saudaranya. Kedua orang tuanya tak di rumah. Mereka bekerja dan tinggal di luar daerah. Sedangkan pelaku, merupakan orang yang dipercaya menjaga korban. Karena masih memiliki ikatan kekerabatan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, pelaku sudah diamankan dan sedang berada di ruang tahanan polres setempat. Atas aksinya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.