JawaPos.com- DPRD Surabaya memelototi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pemilu 2024. Dari temuan dewan, ada sejumlah pemilih dalam satu KK yang tempat coblosannya terpisah. Sesuai aturan, seharusnya mereka berada dalam satu TPS.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rochman mendapatkan laporan ada suami istri berbeda TPS-nya. Bahkan, tempat mencoblosnya terpisah lintas kelurahan. ”Temuan ini harus dijawab KPU,” katanya kemarin (1/3).
Kondisi itu menyalahi ketentuan. Sebab, calon pemilih dalam satu KK tidak boleh terpisah lokasi TPS. Itu juga bertujuan memudahkan warga menuju bilik suara. Juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024. ”Kami minta yang seperti ini diperbaiki,” ujar Fatkur.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna juga meminta KPU memaksimalkan jumlah pemilu dalam satu TPS. Sebab, sesuai ketentuan, satu TPS bisa terisi 300 nama pemilih. Nah, di sejumlah TPS calon pemilihnya kurang dari 300 orang. Bahkan, ada yang sampai di bawah 250 orang. ”Bisa nggak ini dimaksimalkan dalam satu TPS supaya calon pemilih dalam satu wilayah tidak mencar-mencar,” ujar Ayu.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan siap mencermati setiap masukan dari DPRD. Terkait adanya pemilih satu KK yang terpisah TPS, dia memastikan data tersebut segera diperbaiki. Pihaknya akan meneliti calon pemilih dalam satu KK yang terpisah lokasi TPS. ”Prinsipnya, kami tidak akan menjauhkan pemilih dari TPS,” kata Syamsi.