JawaPos.com – Ahli Bahasa Krisanjaya menjelaskan bahwa kalimat yang disebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara soal “Ganti sebagian dengan tawas” maupun “Ganti sebagian dengan Trawas” tak ambigu. Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut berarti perintah.
Hal itu diungkapkan Krisanjaya saat menjadi saksi dengan Terdakwa Teddy Minahasa soal peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Mulanya, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada saksi makna dari percakapan Teddy dengan Dody soal pertukaran sabu dengan tawas.
“Ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu ‘ganti sebagian dengan tawas’. Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermulti tafsir atau intepretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana?” tanya Ketua Hakim.
Menanggapi hal itu, dengan tegas saksi menjawab bahwa hal itu tak menimbulkan multitafsir. “Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu. Tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti. Ganti itu jelas,” ucap Krisanjaya.
Setelah itu, Jon Sarman kembali bertanya pada saksi terkait dengan interpretasi kalimat yang diucapkan Teddy kepada Dody yang menyebut, “Ganti BB (barang bukti) dengan Trawas”.
“Kalau dikatakan bahwa ‘tukar bb dengan Trawas’, itu ambigu?” tanya Ketua Hakim.
“Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia. Karena masih tukar,” tegas Krisanjaya.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah telah memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat.
Mulanya, penasihat hukum Dody menanyakan alasan Teddy memerintahkan kliennya untuk mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas.
“Oke, BAP (berita acara pemeriksaan) ahli forensik digital tambahan (pada) 22-11-2022, poin nomor 7 halaman 3, mengenai mengganti bb (barang bukti) dengan tawas, mengapa harus tawas?” tanya PH kepada Teddy.
Kemudian, Teddy menjawab bahwa saat itu dirinya menyebut Trawas, bukan tawas. Trawas itu sendiri merupakan nama tempat di Mojokerto.
“Yang benar itu Trawas,” jawab Teddy.
“Iya, Trawas. Saya cek Trawas itu kecamatan,” balas kubu Dody.
Lantas Teddy menuduh bahwa ahli digital forensik merekayasa BAP-nya. Ia meminta agar hal itu ditanyakan ke ahli tersebut, yakni sabu diganti dengan tawas atau Trawas.
Tak puas dengan jawaban Teddy, PH Dody kemudian menanyakan arti trawas. Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang melihat ketegangan terjadi di ruang sidangnya kemudian menengahi dan menanyakan perintah ke Dody itu itu mengganti sabu dengan tawas atau Trawas.
Teddy menjawab dirinya menuliskan Trawas saat menuliskan pesan itu ke Dody melalui media sosial WhatsApp.
“Berbeda (tawas dengan trawas), tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?,” tanya Hakim Jon Sarman.
“Trawas,” jawab Teddy.
“Baik, kalau yang dimaksud Trawas itu apa sepengatahuan saksi?” tanya Hakim.
“Sebuah kota,” timpal Teddy.
Mendengar itu, PH Dody tertawa dan menyebut bahwa berarti perintah Teddy adalah untuk menukar sabu dengan kota atau kecamatan.
“Tawas tersebut digantikan dengan kecamatan?” kata kubu Dody sambil tertawa.