JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah telah memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat.
Mulanya, penasihat hukum Dody menanyakan alasan Teddy memerintahkan kliennya untuk mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas.
“Oke, BAP (berita acara pemeriksaan) ahli forensik digital tambahan (pada) 22-11-2022, poin nomor 7 halaman 3, mengenai mengganti bb (barang bukti) dengan tawas, mengapa harus tawas?” tanya penasihat hukum Dody kepada Teddy.
Kemudian, Teddy menjawab bahwa saat itu dirinya menyebut Trawas, bukan tawas. Trawas sendiri merupakan nama salah satu kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
“Yang benar itu Trawas,” jawab Teddy.
“Iya, Trawas. Saya cek Trawas itu kecamatan,” balas kubu Dody.
Lantas Teddy menuduh bahwa ahli digital forensik merekayasa BAP-nya. Ia meminta agar hal itu ditanyakan ke ahli tersebut, yakni sabu diganti dengan tawas atau Trawas.
Tak puas dengan jawaban Teddy, penasehat hukum Dody kemudian menanyakan arti Trawas. Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang melihat ketegangan terjadi di ruang sidangnya kemudian menengahi dan menanyakan perintah ke Dody itu itu mengganti sabu dengan tawas atau Trawas.
Teddy menjawab dirinya menuliskan Trawas saat menuliskan pesan itu ke Dody melalui media sosial WhatsApp.
“Berbeda (tawas dengan Trawas), tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?,” tanya Hakim Jon Sarman.
“Trawas,” jawab Teddy.
“Baik, kalau yang dimaksud Trawas itu apa sepengatahuan saksi?” tanya Hakim.
“Sebuah kota,” timpal Teddy.
Mendengar itu, penasihat hukum Dody pun tertawa dan menyebut bahwa berarti perintah Teddy adalah untuk menukar sabu dengan kota atau kecamatan.
“Sabu tersebut digantikan dengan kecamatan?” ledek kubu Dody sambil tertawa.
Tak terima dengan dirinya dijadikan bahan tertawaan, Teddy kemudian menyebut bahwa itu penghinaan pengadilan.
“Ini menghina pengadilan, Yang Mulia. Coba kuasa hukum tertawa di depan sidang,” ucapnya.