JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya sejak tahun lalu. Jebakan tersebut disiapkannya melaui tangan Mantan Kapolres Buktittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
“Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda),” kata Teddy saat menjadi saksi atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Terkait motif dari jebakan itu sendiri, kata Teddy lantaran niat Linda sempat memberikan informasi yang tak benar saat mencoba mengungkap peredaran narkoba sebanyak 2 ton dari Myanmar pada 2019.
Ia mengaku saat itu malu karena bisa tertipu oleh informasi yang diberikan Linda.
“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy.
Kemudian, tahun 2022 lalu, Linda kembali menghubungi Teddy untuk meminta agar Teddy mau membrikan ongkos kepadanya dalam transaksi jual beli barang antik di Brunei Darussalam.
“Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi,” kata Teddy.
Maka, ia kemudian Teddy pun meminta Doddy Prawiranegara untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Sabu tersebut, kata Teddy, bisa dipinjam Dody dari yang sudah ditahan kejaksaan.
“Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan,” ungkapnya.
Dengan begitu, tadinya ia berharap Linda bisa ditangkap saat memegang sabu tersebut.
“‘Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya’,” kata Teddy menirukan percakapannya kepada Doddy saat itu.
Linda, Teddy dan Doddy kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.