JawaPos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku mengenal Linda Pujiastuti saat dirinya masih mahasiswa di Universitas Indonesia tahun 2005. Tepatnya, ia mengenal Linda pertama kali di spa Hotel Classic, Pacenongan, Jakarta Pusat lantaran sering bermain bersama teman-temannya ke tempat tersebut.
Hal ini disampaikan Teddy saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3). “(Kenal Linda) sekitar tahun 2005 atau 2006 saat saya kuliah di UI. Saya dan temen-temen saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan,” katanya dalam persidangan.
Saat itu ia mengenal Linda sebagai resepsionis di hotel tersebut. Berikutnya, kata Teddy, tahun 2007 ia mulai mengenal suami Linda yang sering menjual barang-barang antik.
Setelah itu, Teddy mengeklaim dirinya tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Linda hingga akhirnya kembali berkomunikasi pada 2019 lalu. “Sampai 2019 Saudara Anita (Linda) menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika,” ucapnya.
Namun, ia mengatakan bahwa informasi dari Linda tersebut tidak valid. Sehingga, dirinya tak percaya lagi.
“Kemudian 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi,” papar Teddy.
Namun begitu, tahun 2022 kemarin, Teddy mengaku kembali dihubungi Linda berkaitan dengan penjualan pusaka ke Brunei Darussalam. “Yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.