JawaPos.com – Proses hukum kasus pembunuhan model Abby Choi Tin-fung telah dimulai. Pada Senin (27/2), dakwaan untuk empat pelaku dibacakan di Pengadilan Kota Kowloon, wilayah otonomi khusus Hongkong, Tiongkok. Para terdakwa sama sekali tidak tampak menunjukkan reaksi apa pun saat panitera membacakan dakwaan.
Tiga terdakwa utama adalah mantan suami Abby, Alex Kwong, 28; mantan ayah mertua Kwong Kau, 65; dan mantan kakak ipar Anthony Kwong Kong-kit, 31. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan. Mantan ibu mertuanya, Jenny Li Sui-heung, 63, didakwa menghalangi penyelidikan. Dia diduga menghilangkan bukti yang mengarah kepadanya selama penyelidikan polisi pada 23 Februari.
Pengadilan memutuskan bahwa tiga terdakwa utama tersebut tidak bisa mengajukan bebas dengan jaminan. Jenny Li sempat mengajukan pembebasan sementara. Namun, upaya itu ditolak karena jaksa berkeberatan. Semua terdakwa itu baru bisa mengajukan jaminan jika proses hukum sudah sampai di pengadilan tinggi.
Brian Lai Tak-ki, jaksa penuntut senior, dalam persidangan itu meminta penundaan 10 minggu untuk penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, pemeriksaan forensik terhadap bukti yang disita dari flat tiga lantai, tempat Abby dimutilasi di Lung Mei, Tai Po. Selain itu, pemeriksaan catatan percakapan seluler para terdakwa. Brian mengungkapkan bahwa terdakwa Alex juga dicari pengadilan distrik. Sebab, Alex terlibat kasus pencurian pada 2015.
Peony Wong Nga-yan, hakim utama, pun menjadwalkan sidang berikutnya pada 8 Mei mendatang. Agendanya adalah dengar pendapat. Hakim juga memerintahkan agar Alex dihadirkan ke pengadilan distrik pada Rabu (28/2). Hal itu sangat mungkin terkait dengan menyelesaikan kasus pencuriannya.
Dalam sidang pertama terungkap, Anthony Kwong yang bekerja sebagai sopir Abby tinggal bersama ayahnya di flat subsidi pemerintah di Tsuen Wan. Kwong Kau adalah seorang pensiunan. Lalu, Alex seorang penganggur yang tinggal bersama ibunya, Jenny Li, di sebuah flat kelas atas di West Kowloon Barat.
Dalam pembunuhan sadis ini, Alex hampir saja berhasil lolos. Dia ditangkap di dermaga pembangunan Tung Chung, Pulau Lantau, saat akan melarikan diri dengan menaiki perahu. Saat itu dia membawa uang tunai dan beberapa jam tangan mewah senilai sekitar Rp 8 miliar.
’’Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa terdakwa (Alex, Red) sedang menyiapkan penerbangannya dari Hongkong,’’ ujar jaksa penuntut sebagaimana yang dikutip South China Morning Post.
Menurut beberapa media lokal, pembunuhan terjadi karena keluarga Alex tidak senang dengan rencana Abby menjual properti mewah di Kadoorie Hill, Ho Man Tin, tempat mereka dulu tinggal. Yakni, ketika Abby dan Alex masih berstatus suami istri. Abby yang membeli properti tersebut, tetapi didaftarkan atas nama mantan ayah mertuanya, Kwong Kau.
Suasana persidangan kemarin penuh dengan para jurnalis dan orang yang ingin melihat para pelaku pembunuhan sadis tersebut. Puluhan orang terpaksa menunggu di luar ruangan karena ditolak masuk ke ruang sidang. Kasus pembunuhan model dua anak itu memang menyita perhatian publik. Salah satunya dilakukan dengan sadistis.