JawaPos.com – Polda Metro Jaya menjelaskan kasus awal mutilasi di Bekasi karena korban Angela Hindriati Wahyuningsih kecewa tidak dinikahkan oleh tersangka Ecky Listiantho, 34.
“Pada adegan 8 saat 25 Juni 2019 pukul 00.00 terjadi cekcok antara korban dan tersangka karena korban bertemu dengan orang tua tersangka di Bandung,” kata penyidik Ipda Riko Butarbutar saat menginstruksikan reka adegan di Jakarta, Rabu (3/1).
Dalam reka adegan yang berjumlah 60 adegan tersebut juga didapatkan bukti bahwa korban mengancam kepada tersangka akan membocorkan hubungan mereka kepada istri dan keluarga tersangka. “Tersangka kemudian mendorong korban dan mencekik hingga tewas,” kata Riko.
Setelah tewas, tersangka meninggalkan korban hingga kembali lagi ke apartemen milik korban pada bulan Juli 2019. “Pada adegan 24 tersangka melihat korban sudah membusuk dan banyak cairan di lantai sehingga melakukan mutilasi terhadap korban, ” kata Riko.
Tersangka memutilasi korban menjadi tujuh bagian, kemudian memasukkan mayat AHW ke dalam dua kontainer plastik. Tersangka memindahkan mayat korban tiga kali, yakni pertama pada Agustus 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.
Kemudian 5 April 2020 di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi, dan terakhir pada Juni 2021 di Kampung Buaran RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atau lokasi temuan mayat.
Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000. Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih. Rekonstruksi akan digelar di Polda Metro Jaya sebagai lokasi pengganti, mengingat kasus pembunuhan ini melibatkan banyak lokasi.
“Betul (rekonstruksi). Di Polda jam 10.00,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).
Tommy menuturkan, tersangka Ecky Listiantho akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Sebanyak 60 adegan dijadwalkan diperagakan oleh Ecky.
“60 adegan, dari awal di apartemen,” jelasnya.
Adegan yang diperagakan mulai dari Ecky membunuh Angela di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Lalu beberapa lokasi yang didatangi Ecky memindahkan jenazah Angela yang telah dimutilasi hingga ditemukannya korban.
Selain Ecky, pihak keluarga korban dan beberapa saksi juga dihadirkan penyidik dalam proses rekonstruksi. Termasuk diikuti oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, sesosok jasad perempuan dimutilasi ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12) dini hari.
Seorang saksi Dian Ardiansyah yang merupakan warga sekitar mengatakan, penemuan jasad perempuan itu berawal dari pencarian seorang laki-laki berinisial MEL yang dilaporkan hilang oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya.
”Jadi awalnya ada anggota dari Polda menanyakan info orang hilang atas nama Ecky, terus sampai ke rumah saya, mereka menanyakan, saya jawab tidak kenal. Tapi info dari polisi katanya tinggal di sini,” kata Dian di lokasi, Jumat (30/12).
Petugas kepolisian tersebut kemudian melihat ada empat pintu kontrakan dan menanyakan terkait penghuni kepada dirinya. Saat dicek ternyata terdapat selembar kertas yang dituliskan pemilik kontrakan ditujukan kepada seseorang bernama Ecky.
Kepolisian kemudian meminta Dian menghubungi pemilik kontrakan yang selanjutnya datang membawa kunci untuk membuka isi kamar. Ketika dibuka, polisi menemukan dua boks kontainer dalam posisi dilakban atau diselotip berukuran besar. Di dalam kontainer tersebut terdapat sejumlah plastik hitam yang ternyata berisi merupakan potongan tubuh jasad perempuan yang belum diketahui identitasnya.