JawaPos.com – Polda Metro Jaya merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mendorong pengenaan pasal berat untuk Mario Dandy Satrio, 20, anak pejabat pajak Rafael Alun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima masukan itu. Namun segala sesuatu yang berkaitan penyidikan kasus itu akan berproses sebagaimana mestinya.
“Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (1/3).
Trunoyudo menambahkan, dalam proses penyidikan ini akan melewati sejumlah tahapan seperti gelar perkara. Namun, semua masukan dan lain sebagainya akan menjadi pertimbangan penyidik. “Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut,” katanya.
“Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan,” ungkapnya.
Pasal Berlapis
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal yang lebih berat kepada Mario Dandy Satriyo karena dianggap menganiaya secara brutal Cristalino David Ozora. Adapun pasal yang bisa dipakai untuk memperberat yakni 354 dan 355 KUHP.
“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3).
Pasal 354 KUHP yakni mengatur penganiayaan yang dikakukan sengaja untuk melukai orang lain secara berat. Pasal ini memiliki ancaman hukum pidana penjara 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian korban, ancamannya menjadi 9 tahun penjara.
Sedangjan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, diperberat menjadi 15 tahun penjara.
“Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokan ini, mengaburkan ini,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.