JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait beredarnya surat pengunduran diri ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo di tengah proses pemeriksaan harta kekayaan sebesar Rp 56 M yang dinilai tidak wajar. Pemeriksaan ini dilakukan buntut ditetapkannya Mario Dandy Satriyo, anak Rafael yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan gemar pamer barang mewah.
Terkait itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kemenkeu menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak.
“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 terakhir diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2000 maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri maka itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (1/3).
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak pada hari ini, Jumat (24/2). Pengunduran diri Rafael Alun Sambodo ini sebagaimana tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani dengan materai Rp 10 ribu.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael dalam surat terbuka yang diterima JawaPos.com.
Rafael Alun mengungkapkan,siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski mundur, dirinya juga mengaku akan tetap menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaan yang tercatat di LHKPN senilai Rp 56 Miliar.
“Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” ungkapnya.