JawaPos.com – Pansus Raperda reklame kembali bergulir di ruang komisi A DPRD Surabaya. Kali ini, pansus reklame mendatangkan tim ahli cagar budaya (TACB). Untuk memastikan terkait penataan reklame yang estetik di kawasan cagar budaya.
Imam Syafi’i selaku anggota pansus reklame ngotot jika reklame tidak dipasang di cagar budaya. Sebab, masyarakat berhak menikmati cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.
“Saya intinya menolak kalau cagar budaya dipasangi reklame. Meski, ada kriteria yang harus dipenuhi pemasang reklame. Misal, tidak merusak. Siapa yang menjamin, itu warisan kebudayaan,” terang Imam.
Imam ngotot Pemkot Surabaya perlu mempertimbangkan aspek keamanan juga. Dia mendengar jika reklame yang ada di Viaduct Gubeng awalnya ada pemasang reklame yang tidak boleh.
“Namun, ketika ada pemasang lain yang sekarang sudah terpasang reklamenya, kok boleh? Apalagi, itu reklame yang sekarang tidak dalam hal menginspirasi seseorang,” ungkap politikus Nasdem itu.
“Patut diduga ada permainan di baliknya ini semua. Buka saja, kenapa kok pilih-pilih pemasang reklame. Lakukan beauty contest kalau tujuannya mendongkrak pendapatan, itu TPP PNS Surabaya juga belum cair,” imbuh Imam.
Ketua Pansus Reklame Arif Fathoni mengatakan, pertemuan antara anggota pnasus dengan TACB Surabaya bertujuan untuk mendapatkan nasihat. Nasihat itu bakal menjadi pertimbangan pansus untuk merumuskan pasal.
“Apakah boleh cagar budaya dipasangi reklame. Lalu, kalau boleh bagaimana aturannya, atau petunjuk nasihat dari TACB,” papar politikus Golkar itu.