Musi Banyuasin ,Berira Terkini. Co. Id Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) gelar unjuk rasa terkait operasional angkutan Sawit PT Pinago Utama Tbk yang mengunakan jalan fasilitas umum dan melebihi tonase, diduga melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009
Selain itu juga melanggar peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengaturan, pengendalian angkutan barang dan kelas dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, ungkap koordinator Aksi LAAGI dan juga sekaligus Ketum LAAGI Sukma Hidayat, usai gelar aksi di depan kantor Bupati Muba, (01/03/23).
Dari dasar pantauan kami di lapangan maka kami mendesak Bupati kabupaten Musi Banyuasin yaitu :
1. Bentuk Tim Terpadu Untuk Mengatasi Persoalan Kendaraan Yang Melebihi Kapasitas Muatan
2. Berikan Surat Teguran Kepada Pihak Manajemen PT. PINAGO Utama, Tbk Untuk Tidak
Melewati Jalan Umum Yang Dilalui Masyarakat Apabila Masih Melebihi Kapasitas Muatan Tonase
3. Berikan Sanksi Tegas Berupa Penangkapan Dan Pengandangan Kendaraan Apabila Kendaraan Tetap Melebihi Batas Tonase Dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor. 4. Terapkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bagi perusahaan.
Berdasarkan aturan pemerintah Muba sudah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus. Seperti diketahui, perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.
Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum., Padahal, kendaraaan pengangkut kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAI) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan yang over dimensi, didalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang 1 tahun dan kemudian denda sebesar Rp.24.000.000,-
“Sementara itu, Peraturan Bupati kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang Dan Kelas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin’ untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.
Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin:
Ayat (1)
“Kendaraan yang membawa muatan yang melebih batas tonase dilarang melewati jalan lintas
kabupaten” Ayat (3)
Semua kendaraan angkutan barang dilarang mengunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.
Ayat (8)
Kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor,”bebernya.
Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Asisten 1 H. Yudi Herzandi SH. MH mengatakan Terima kasih atas aspirasi yang di sampaikan dari LAAGI akan kami tindak lanjuti, dari Kabid Dinas Perhubungan menyatakan bahwa kendaraan ODOL di bulan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Muba bersama Polres Muba melalui Lalu lintas sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera di sidangkan.(RZP)
Artikel DPP LAAGI Desak Pemkab Muba Tindak Tegas Mobil Muatan Lebih Tonase PT Pinago Melalui Jalan Umum pertama kali tampil pada Berita Terkini.